Revolusi Kota Malang Wujudkan Metropolitan Tanpa Disparitas Gender

Pengakuan kesetaraan gender dalam hukum internasional yakni declaration of human rights sejak tahun 1948 sepertinya masih belum bisa mengakhiri isu krusial yang belum padam dalam proses pembangunan di seluhruh belahan dunia termasuk Indonesia. Hingga saat ini, gender sering kali menjadi isu sensitif apabila dikaitkan dengan kedudukan dan kodrat manusia itu sendiri. Padahal, hal mengenai gender dan kodrat dalam konteks seksual atau jenis kelamin merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun telah banyak dikeluarkan hukum tentang kesetaraan gender, proses implementasi di Indonesia masih menemukan banyak kendala. Disparitas dalam akses dan kesempatan berpolitik, mendapatkan pendidikan, pekerjaan, fasilitas public, hak atas kekayaan dan pengembangan diri masih terlihat nyata.

Pada dasarnya gender berbicara mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Gender bukan suatu kodrat melainkan sutu kedudukan laki- laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Gender merupakan suatu atribu serta peluang dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya terkait perempuan dan laki-laki yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Gender juga sebuah perilaku yang memuat stereotip terkait tugas, aktivitas, peran dan tanggung jawab yang seharusnya dilaksaakan laki- laki ataupun perempuan. Peran gender terbagi dalam peran produksi, reproduksi, masyarakat dan politik perempuan (larashati).

Fakta BPS, Indeks Ketimpangan Gender Nasional 2023 mencapai angka 0,459. Artinya, sebesar 45,9% kerugian pencapaian pembangunan manusia telah diakibatkan karena terjadinya ketimpangan gender. Besarnya angka presentase ini menunjukkan masih tingginya ketimpangan gender yang terjadi yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perempuan. Potensi dampak negative yang timbul bagi perempuan tidak jauh dari terbatasnya aktivitas produktif yang bisa dilakukan perempuan akibat marjinalisasi dan pengucilan perempuan. Hal ini secara langsung juga akan berakibat pada penurunan kondisi psikologis dan ekonomi perempuan. Jika terus dibiarkan, maka akan berakibat timbulnya ekploitasi pada perempuan.

Perilaku diskrimanasi terhadap gender menyebabkan munculnya tuntutan dan upaya- upaya untuk mencapai kesetaraan gender di segala bidang terkhusus dalam kehidupan bermasyarakat. PBB dalam agenda sidangnya telah menetapkan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Indonesia sejak disahkannya UUD Negara RI telah menetapkan HAM sebagai salah satu hak yang harus dilindungi dalam pasal 28. Selain itu, UU Nomor 39 tahun 1999 juga memperkuat peran negara Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia. Dari kedua aturan tersebut negara memastikan adanya kesetaraan baik laki- laki maupun perempuan atas keadilan hak yang dimiliknya secara hukum dan terbebas dari diskriminasi termasuk diskriminasi gender.

Tren Keterwakilan Perempuan Dalam Posisi Manajerial, 2015-2022

Sumber: Sakernas, BPS

Undang- undang sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)  telah mengamanatkan adanya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompook adat termasuk dalam pelibatannya dalam jabatan structural. Namun, implementasi peraturan tersebut masih rendah dan cenderung stagnan. Terbukti dalam publikasi BPS tercatat masih terjadi tren penurunan proporsi perempuan yang menduduki manajerial dari 32,50% pada 2021 menjadi 32,26% pada 2022. Bahkan angka ini tidak mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Representasu perempuan dalam posisi manajerial yang rendah mengindikasikan masih berlakunya pradigma patriarki di maysarakat menghambat perempuan ikut andil dalam peran pengambilan keputusan.

Sumber: Publikasi Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional

Dalam bidang teknologi informasi, kesempatan perempuan dalam mengakses/menguasai telepon genggam masih lebih rendah dibandingkan laki-laki. Pada tahun 2022, hanya 62,91 persen perempuan yang menguasai telepon genggam. Sedangkan, sebanyak 72, 76 persen laki- laki memilki akses dan kesempatan memiliki telepon genggam. Bahkan persentase perempuan yang memiliki telepon genggam masih lebih rendah dibandingkan persentase total masyarakat yang menguasasi/ memiliki telepon genggam.

Kota Malang sebagai “kota pendidikan” telah memberikan peran yang sama antara laki-laki dan wanita dalam hal mengenyam pendidikan. Angka partisipasi Sekolah Kota Malang tercatat oleh BPS telah mencapai angka 100% pada kelompok usia 7 hingga 15 tahun. Akan tetapi pada kelompok usia 16 hingga 18 hanya 79,75% perempuan yang berpartisipasi aktif dalam pendidikan.

Jika dilihat dari persentase partisipasi perempuan dalam parlemen, Kota Malang yang merupakan kota metropolitan kedua di Jawa Timur masih memiliki angka yang rendah. Bahkan, pada tahun 2022 BPS mencatat angka persentase partisipasi perempuan dalam parlemen di kota malang tidak mengalami perubahan. Hanya sekitar 26,67 persen parlemen diisi oleh perempuan. Padahal  persentase penduduk perempuan di Kota Malang lebih besar, yaitu sebanyak 50,26 persen dari 846.126 jiwa penduduk. Selain itu, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kota Malang tahun 2022 berada dalam angka 78,77 persen. Angka ini hanya meningkat satu persen dari tahun sebelumnya. Rendahnya angka Indeks Pemberdayaan Gender di Kota Malang menunjukkan bahwa partisipasi aktif perempuan dalam politik, dan pengambilan keputusan masih tergolong stagnan dan belum banyak mengalami perubahan meskipun angka ini lebih baik dari Indeks Pemberdayaan Gender secara nasional yang hanya berkisar dalam angka 76,59 persen.

Akan tetapi, dalam bidang ekonomi banyak literatur telah membuktikan bahwa perempuan- perempuan di Kota Malang telah banyak mendominasi kegiatan perdagangan. Di Pasar Madyapuro, perempuan memiliki dominasi pengelolaan dalam akses sumberdaya. profil kontrol dalam kegiatan pasar seperti penerimaan aktivitas pengetahuan dan keterampilan juga didominasi oleh perempuan. Faktor ekonomi, sosial-budaya mempengaruhi pola aktivitas, akses, dan kontrol. Di sektor publik selama 6-8 jam perempuan menyumbang sebesar 65% sedangkan laki-laki hanya 35% dalam perekonomian rumah tangganya (Raihan, 2023).

Fenomena ini juga terjadi di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang dimana   Pedagang perempuan di Pasar Oro-Oro Dowo sudah dapat menikmati kesetaraan gender walaupun belum seutuhnya. Hal tersebut dikarenakan akses dan kontrol pada akses dan kontrol sudah didominasi oleh perempuan, tetapi beban kerja yang dialami perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Faktor ekonomi dan sosial budaya merupakan faktor yang mempengaruhi pola aktivitas, akses, dan kontrol. Dari semua aktivitas selama 6-8 jam di sektor publik perempuan menyumbang sebesar 51% sedangkan laki-laki hanya 49% dalam perekonomian rumah tangga (Natasya, 2023). Walaupun perbedaan tersebut relatif berimbang, tetapi perempuan memiliki beban jam yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan perempuan memiliki peran ganda yaitu pada sektor publik sebagai pedagang pasar dan pada sektor domestik sebagai ibu rumah tangga. 

Melihat permasalahan ketimpangan gender yang masih kuat dirasakan masyarakatterkait keterlibatan permpuan yang rendah pemerintah Kota Malang bersama instansi daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 12 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan. Di samping itu juga melaksanakan program-program untuk memberdayakan perempuan seperti melakukan sosialisasi, pelatihan-pelatihan di setiap kecamatan/kelurahan serta melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Program-program tersebut digalakkan guna membantu kaum perempuan di Kota Malang ikut serta secara aktif dalam pembangunan Kota Malang.

Dinas Sosial Kota Malang juga berupaya mengadakan program pelatihan-pelatihan untuk kaum perempuan seperti, pelatihan menjahit, berkarya seperti hand made, pembuatan frozen food, dll. Dinas Sosial tidah hanya membuat program- program pemberdayaan kaum perempuan melainkan juga menyediakan fasilitas atau sarana prasarana bagi masyarakan yang memiliki keinginginan menghasilkan produk untuk dijual tetapi terkendala tidak memiliki peralatan. Upaya pelatihan-pelatihan ini diselenggarakan di setiap kelurahan di Kota Malang.

Mengingat peran ganda yang dimiliki kaum perempuan, pemerintah Kota Malang menyarankan kepada perempuan untuk ikut aktif berperan tidak hanya dalam kalangan perempuan saja tetapi juga berupaya dapat bermitra dengan laki- laki. Hal tersebut ditujukan agar perempuan dapat mengoptimalkan potesi yang dimilikinya dalam menyalurkan minat dan bakatnya. Dengan demikian, perempuan dapat hidup mandiri dan memiliki kepercayaan diri lebih sehingga memiliki keberanian bersuara di depan public.

 

Raihan, Muhammad and Prof. Dr. Ir. Yayuk Yuliati,, M. S. and Tatiek Koerniawati Andajani,, SP., MP. (2023) Peran Perempuan Pelaku Usaha di Pasar Madyopuro Kota Malang Terhadaap Perekonomian Rumah Tangga. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Rohman, R., Rusmiwari, A., & Hermawan, S. (2022).Strategi Pemberdayaan untuk Mengikis Diskriminasi Terhadap Kaum Perempuan. Online), 12(2), 241–250. https://doi.org/10.33366/rfr.v%vi%i.3736

Natasya, Berdina Carrisa and Prof. Dr. Ir. Yayuk Yuliati,, M. S and Tatiek Koerniawati Andajani,, SP., MP. (2023) Peran Perempuan Pedagang Terhadap Perekonomian Keluarga di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Publikasi Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan perencanaan Pembanguna  Nasional. 2023. Laporan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Publikasi BPS Kota Malang. 2023.

Komentar

Postingan Populer