Revolusi Kota Malang Wujudkan Metropolitan Tanpa Disparitas Gender
Pengakuan
kesetaraan gender dalam hukum internasional yakni declaration of human rights
sejak tahun 1948 sepertinya masih belum bisa mengakhiri isu krusial yang belum
padam dalam proses pembangunan di seluhruh belahan dunia termasuk Indonesia.
Hingga saat ini, gender sering kali menjadi isu sensitif apabila dikaitkan
dengan kedudukan dan kodrat manusia itu sendiri. Padahal, hal mengenai gender
dan kodrat dalam konteks seksual atau jenis kelamin merupakan dua hal yang
berbeda. Meskipun telah banyak dikeluarkan hukum tentang kesetaraan gender,
proses implementasi di Indonesia masih menemukan banyak kendala. Disparitas
dalam akses dan kesempatan berpolitik, mendapatkan pendidikan, pekerjaan,
fasilitas public, hak atas kekayaan dan pengembangan diri masih terlihat nyata.
Pada dasarnya gender berbicara mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Gender bukan suatu kodrat melainkan sutu kedudukan laki- laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Gender merupakan suatu atribu serta peluang dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya terkait perempuan dan laki-laki yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Gender juga sebuah perilaku yang memuat stereotip terkait tugas, aktivitas, peran dan tanggung jawab yang seharusnya dilaksaakan laki- laki ataupun perempuan. Peran gender terbagi dalam peran produksi, reproduksi, masyarakat dan politik perempuan (larashati).
Fakta BPS, Indeks Ketimpangan Gender Nasional 2023 mencapai angka 0,459. Artinya, sebesar
45,9% kerugian pencapaian pembangunan manusia telah diakibatkan karena
terjadinya ketimpangan gender. Besarnya angka presentase ini menunjukkan masih
tingginya ketimpangan gender yang terjadi yang dapat menimbulkan dampak negatif
bagi perempuan. Potensi dampak negative yang timbul bagi perempuan tidak jauh
dari terbatasnya aktivitas produktif yang bisa dilakukan perempuan akibat
marjinalisasi dan pengucilan perempuan. Hal ini secara langsung juga akan
berakibat pada penurunan kondisi psikologis dan ekonomi perempuan. Jika terus
dibiarkan, maka akan berakibat timbulnya ekploitasi pada perempuan.
Perilaku
diskrimanasi terhadap gender menyebabkan munculnya tuntutan dan upaya- upaya
untuk mencapai kesetaraan gender di segala bidang terkhusus dalam kehidupan
bermasyarakat. PBB dalam agenda sidangnya telah menetapkan kesetaraan gender
sebagai salah satu tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Indonesia
sejak disahkannya UUD Negara RI telah menetapkan HAM sebagai salah satu hak
yang harus dilindungi dalam pasal 28. Selain itu, UU Nomor 39 tahun 1999 juga
memperkuat peran negara Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia. Dari
kedua aturan tersebut negara memastikan adanya kesetaraan baik laki- laki
maupun perempuan atas keadilan hak yang dimiliknya secara hukum dan terbebas
dari diskriminasi termasuk diskriminasi gender.
Tren Keterwakilan Perempuan Dalam Posisi Manajerial, 2015-2022
Undang- undang sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) telah mengamanatkan adanya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompook adat termasuk dalam pelibatannya dalam jabatan structural. Namun, implementasi peraturan tersebut masih rendah dan cenderung stagnan. Terbukti dalam publikasi BPS tercatat masih terjadi tren penurunan proporsi perempuan yang menduduki manajerial dari 32,50% pada 2021 menjadi 32,26% pada 2022. Bahkan angka ini tidak mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Representasu perempuan dalam posisi manajerial yang rendah mengindikasikan masih berlakunya pradigma patriarki di maysarakat menghambat perempuan ikut andil dalam peran pengambilan keputusan.
Sumber: Publikasi Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional
Dalam
bidang teknologi informasi, kesempatan perempuan dalam mengakses/menguasai
telepon genggam masih lebih rendah dibandingkan laki-laki. Pada tahun 2022,
hanya 62,91 persen perempuan yang menguasai telepon genggam. Sedangkan,
sebanyak 72, 76 persen laki- laki memilki akses dan kesempatan memiliki telepon
genggam. Bahkan persentase perempuan yang memiliki telepon genggam masih lebih
rendah dibandingkan persentase total masyarakat yang menguasasi/ memiliki
telepon genggam.
Kota Malang sebagai “kota
pendidikan” telah memberikan peran yang sama antara laki-laki dan wanita dalam
hal mengenyam pendidikan. Angka partisipasi Sekolah Kota Malang
tercatat oleh BPS telah mencapai angka 100% pada kelompok usia 7 hingga 15 tahun. Akan tetapi
pada kelompok usia 16 hingga 18 hanya 79,75% perempuan yang berpartisipasi aktif
dalam pendidikan.
Jika
dilihat dari persentase partisipasi perempuan dalam parlemen, Kota Malang yang
merupakan kota metropolitan kedua di Jawa Timur masih memiliki angka yang
rendah. Bahkan, pada tahun 2022 BPS mencatat angka persentase partisipasi perempuan dalam
parlemen di kota malang tidak mengalami perubahan. Hanya sekitar 26,67 persen
parlemen diisi oleh perempuan. Padahal
persentase penduduk perempuan di Kota Malang lebih besar, yaitu sebanyak
50,26 persen dari 846.126 jiwa penduduk. Selain itu, Indeks Pemberdayaan Gender
(IDG) Kota Malang tahun 2022 berada dalam angka 78,77 persen. Angka ini hanya
meningkat satu persen dari tahun sebelumnya. Rendahnya angka Indeks
Pemberdayaan Gender di Kota Malang menunjukkan bahwa partisipasi aktif
perempuan dalam politik, dan pengambilan keputusan masih tergolong stagnan dan
belum banyak mengalami perubahan meskipun angka ini lebih baik dari Indeks
Pemberdayaan Gender secara nasional yang hanya berkisar dalam angka 76,59
persen.
Akan
tetapi, dalam bidang ekonomi banyak literatur telah membuktikan bahwa perempuan-
perempuan di Kota Malang telah banyak mendominasi kegiatan perdagangan. Di Pasar
Madyapuro, perempuan memiliki
dominasi pengelolaan dalam akses sumberdaya. profil kontrol dalam kegiatan
pasar seperti penerimaan aktivitas pengetahuan dan keterampilan juga didominasi
oleh perempuan. Faktor ekonomi, sosial-budaya mempengaruhi pola aktivitas,
akses, dan kontrol. Di sektor publik selama 6-8 jam perempuan menyumbang
sebesar 65% sedangkan laki-laki hanya 35% dalam perekonomian rumah tangganya (Raihan,
2023).
Fenomena ini juga terjadi di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang
dimana Pedagang perempuan di Pasar
Oro-Oro Dowo sudah dapat menikmati kesetaraan gender walaupun belum seutuhnya.
Hal tersebut dikarenakan akses dan kontrol pada akses dan kontrol sudah
didominasi oleh perempuan, tetapi beban kerja yang dialami perempuan lebih tinggi
dibandingkan laki-laki. Faktor ekonomi dan sosial budaya merupakan faktor yang
mempengaruhi pola aktivitas, akses, dan kontrol. Dari semua aktivitas selama
6-8 jam di sektor publik perempuan menyumbang sebesar 51% sedangkan laki-laki
hanya 49% dalam perekonomian rumah tangga (Natasya, 2023). Walaupun perbedaan
tersebut relatif berimbang, tetapi perempuan memiliki beban jam yang lebih
tinggi dibandingkan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan perempuan memiliki
peran ganda yaitu pada sektor publik sebagai pedagang pasar dan pada sektor
domestik sebagai ibu rumah tangga.
Melihat
permasalahan ketimpangan gender yang masih kuat dirasakan masyarakatterkait
keterlibatan permpuan yang rendah pemerintah Kota Malang bersama instansi
daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 12 tahun 2015
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan tersebut
merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak No. 2 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan. Di samping itu juga melaksanakan
program-program untuk memberdayakan perempuan seperti melakukan sosialisasi,
pelatihan-pelatihan di setiap kecamatan/kelurahan serta melakukan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Program-program tersebut digalakkan guna
membantu kaum perempuan di Kota Malang ikut serta secara aktif dalam
pembangunan Kota Malang.
Dinas Sosial Kota
Malang juga berupaya mengadakan program pelatihan-pelatihan untuk kaum
perempuan seperti, pelatihan menjahit, berkarya seperti hand made, pembuatan
frozen food, dll. Dinas Sosial tidah hanya membuat program- program
pemberdayaan kaum perempuan melainkan juga menyediakan fasilitas atau sarana
prasarana bagi masyarakan yang memiliki keinginginan menghasilkan produk untuk
dijual tetapi terkendala tidak memiliki peralatan. Upaya pelatihan-pelatihan
ini diselenggarakan di setiap kelurahan di Kota Malang.
Mengingat
peran ganda yang dimiliki kaum perempuan, pemerintah Kota Malang menyarankan kepada
perempuan untuk ikut aktif berperan tidak hanya dalam kalangan perempuan saja
tetapi juga berupaya dapat bermitra dengan laki- laki. Hal tersebut ditujukan
agar perempuan dapat mengoptimalkan potesi yang dimilikinya dalam menyalurkan
minat dan bakatnya. Dengan demikian, perempuan dapat hidup mandiri dan memiliki
kepercayaan diri lebih sehingga memiliki keberanian bersuara di depan public.
Raihan, Muhammad and Prof. Dr. Ir. Yayuk Yuliati,, M. S. and Tatiek Koerniawati Andajani,, SP., MP. (2023) Peran
Perempuan Pelaku Usaha di Pasar Madyopuro Kota Malang Terhadaap Perekonomian
Rumah Tangga. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Rohman, R., Rusmiwari, A., & Hermawan, S.
(2022).Strategi Pemberdayaan untuk Mengikis Diskriminasi Terhadap Kaum
Perempuan. Online), 12(2), 241–250. https://doi.org/10.33366/rfr.v%vi%i.3736
Natasya, Berdina
Carrisa and Prof. Dr. Ir. Yayuk Yuliati,, M. S and Tatiek Koerniawati Andajani,, SP., MP. (2023) Peran
Perempuan Pedagang Terhadap Perekonomian Keluarga di Pasar Oro-Oro Dowo Kota
Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Publikasi Kementrian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan perencanaan Pembanguna
Nasional. 2023. Laporan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
berkelanjutan.
Publikasi BPS Kota Malang. 2023.
Komentar
Posting Komentar